SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Topik: TPPO
Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa ; Terdakwa Pasutri dan Rekan Divonis 3 Tahun Dalam Kasus Jual Beli Ginjal
SIDOARJOSATU.COM — Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam perkara jual beli ginjal yang menyeret pasangan
Tiga Terdakwa Perdagangan Ginjal di Sidoarjo Dituntut Berbeda, Penasehat Hukum : Tidak Proporsional
SIDOARJOSATU.COM — Tiga terdakwa kasus jual beli organ ginjal, yakni Ahmad Farid, Ayu Wardhani, dan M. Baharudin, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa
Dua Ahli Ungkap Unsur Pidana Perkara Perdagangan Ginjal di Sidang Pasutri Asal Sidoarjo
SIDOARJOSATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perdagangan organ ginjal ke India, Kamis (19/6/2025). Dalam
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP dalam Sidang Perdagangan Ginjal Lintas Negara
SIDOARJOSATU.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara yang menyeret pasangan suami istri asal Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur (29) dan
Fakta Baru Dugaan Jual Beli Ginjal Ilegal Lintas Negara : Saya Disuruh Suami Jual Ginjal
SIDOARJOSATU.COM – Kasus perdagangan organ tubuh manusia kembali mencuat di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pasangan suami istri asal Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,
Dinilai Sentuh Pokok Perkara, JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Kasus TPPO Ginjal
SIDOARJOSATU.COM — Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penjualan ginjal ke India kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis
Eksepsi ; Kuasa Hukum Terdakwa TPPO di Sidoarjo Singgung Aktor Besar Perdagangan Ginjal
SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (7/5/2025),
Pasutri di Sidoarjo Diadili karena Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal ke India
SIDOARJOSATU.COM – Sepasang suami istri berinisial AWS (29) dan AF (30) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (30/4/2025), setelah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








