Tiga Terdakwa Perdagangan Ginjal di Sidoarjo Dituntut Berbeda, Penasehat Hukum : Tidak Proporsional

oleh
Foto : Dua Terdakwa perdagangan organ manusia usai disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, (15/7/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Tiga terdakwa kasus jual beli organ ginjal, yakni Ahmad Farid, Ayu Wardhani, dan M. Baharudin, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (15/7). Pasangan suami istri Farid dan Ayu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Baharudin dituntut lebih ringan, 7 tahun penjara dan denda serupa.

Jaksa Wahid, yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa ketiganya terbukti bersalah dalam jaringan ilegal jual beli ginjal yang meresahkan masyarakat.

Baca juga : Dua Ahli Ungkap Unsur Pidana Perkara Perdagangan Ginjal di Sidang Pasutri Asal Sidoarjo

“Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat meresahkan publik. Mereka pun terbukti menikmati sebagian hasil dari perbuatan itu,” ujar Wahid kepada wartawan usai sidang, Selasa, (15/7/2025).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, jaksa mengungkap bahwa Farid dan Ayu merupakan aktor utama, sementara peran Baharudin dinilai lebih kecil. Hal ini menjadi alasan tuntutan penjara terhadap Baharudin satu tahun lebih ringan.

“Peran Baharudin tidak sebesar Farid dan Ayu yang terbukti mengatur dan mengarahkan proses jual beli organ. Fakta persidangan menunjukkan mereka lebih dominan,” jelas Wahid.

Tuntutan Berat Picu Keberatan Kuasa Hukum

Meski mengakui perbuatan, ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka diberikan waktu sepekan oleh majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Kuasa hukum Farid dan Ayu, Supolo Setyo Wibowo, menyatakan bahwa tuntutan jaksa sangat mengejutkan dan tidak proporsional, apalagi jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap Baharudin.

“Jujur kami kaget. Tuntutan ini terlalu berat, sementara klien kami juga menunjukkan penyesalan dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya,” ujar Supolo.

Baca juga : Fakta Baru Dugaan Jual Beli Ginjal Ilegal Lintas Negara : Saya Disuruh Suami Jual Ginjal

Ia menambahkan pihaknya akan memaksimalkan pembelaan agar majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor keringanan secara lebih adil.

Terungkap Saat Akan ke India

Kasus ini mencuat ke publik pada November 2024, ketika ketiga terdakwa ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda. Saat itu mereka hendak terbang ke India bersama Rina Alifia, istri Baharudin, yang diduga akan menjadi donor ginjal secara ilegal.

Penyelidikan menunjukkan bahwa rencana penjualan organ dilakukan melalui jalur tidak resmi, tanpa perlindungan hukum maupun kesehatan bagi pihak donor.

Kasus ini menyoroti masih adanya praktik perdagangan organ tubuh secara gelap yang menyasar kalangan ekonomi lemah. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus-kasus serupa.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Putusan hakim diperkirakan akan dijatuhkan dalam beberapa minggu ke depan. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.