Ancam Bongkar Lapak Tanpa Kejelasan, Pedagang Soroti Kewenangan Kelompok Masyarakat

oleh -38763 Dilihat
oleh
Tampak lapak pedagang sekitar jalan Perumahan TAS 3 Kecamatan Wonoayu. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM — Polemik kemunculan kelompok masyarakat baru yang mengatasnamakan Panitia Adat Pribumi Dusun Popoh (PAPDP) di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kian meresahkan bagi kalangan pedagang setempat.

Hal ini setelah sebelumnya memicu kebingungan di kalangan pedagang bahwa beredar surat peringatan (SP-3) yang memerintahkan pembongkaran lapak secara sepihak.

Surat tertanggal 31 Maret 2026 itu ditujukan kepada para pedagang di lapak sekitar akses jalan Perumahan TAS 3 Wonoayu, yang di tanda tangani oleh ketua PAPDP bernama Widi Supyanto.

Dalam isi surat, PAPDP meminta para pedagang di wilayah lahan pohon jati-jati untuk membongkar lapaknya secara mandiri atau menyerahkan pembongkaran kepada Panitia Adat Pribumi Dusun Popoh.

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Sarpras SMK Jatim, Hudiyono Didakwa Rugikan Keuangan Negara

Surat Peringatan. (Ist)

Bahkan, disebutkan bahwa jika pembongkaran tersebut tidak dilakukan dalam waktu tertentu, akan dilaksanakan secara kolektif/gabungan.

Sehingga, dugaan adanya intervensi melalui surat PAPDP terhadap para pedagang semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan kondisi yang tidak kondusif.

Pasalnya, sebelum organisasi tersebut hadir, mereka (pedagang) telah tergabung dalam ‘Paguyuban Pasar Minggu Wono Sejahtera’ yang selama ini mengelola aktivitas pedagang serta penarikan iuran di kawasan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan sekitarnya.

Meski kelompok tersebut sebenarnya sama-sama tidak memiliki kewenangan, pedagang tetap mau membayar walaupun belum jelas peruntukannya.

“Selama ini kami bayar iuran, tapi tidak tahu pasti digunakan untuk apa. Sekarang muncul lagi organisasi baru, jadi makin bingung harus bayar ke siapa,” ujar Farid, koordinator pedagang lapak, Selasa (7/4/2026).

Ia juga menambahkan, para pedagang juga sempat melakukan pembayaran kepada panitia adat pribumi sebesar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per minggu.

Sehingga informasi ini semakin menimbulkan tanda tanya terkait legalitas serta kewenangan kelompok panitia adat tersebut dalam mengeluarkan surat peringatan yang berdampak langsung pada mata pencaharian pedagang.

Baca juga: Enam Pejabat Pelindo III dan PT APBS Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan

Selain itu, menurut Farid, para pedagang menyoroti minimnya transparansi, baik terkait dasar pembentukan kelompok baru maupun penggunaan iuran yang selama ini dipungut.

Kondisi ini, masih kata Farid, bahkan mendorong sebagian pedagang untuk mempertimbangkan membentuk paguyuban baru yang benar-benar lahir dari kesepakatan bersama dengan tujuan dari pedagang untuk pedagang.

“Kalau kondisinya seperti ini terus, kemungkinan kami akan membentuk kelompok seperti paguyuban pedagang sendiri,” tegasnya.

“Yang penting jelas dan terbuka soal iuran dan benar-benar memperjuangkan kepentingan pedagang. Toh pedagang juga sering memberikan kontribusi kepada desa bila ada kegiatan,” ungkapnya.

Disisi lain, Farid juga menyatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah difasilitasi Pemerintah Desa Popoh dalam rangka mediasi bersama pihak panitia adat pribumi di Balai Desa setempat.

“Terakhir kami sempat dimediasi Pemdes Popoh dengan kelompok tersebut, dengan kesepakatan pengelolaan bersama. Tapi kami mau dengan syarat harus sudah mendapatkan legalitas izin dari pemilik lahan yang kami tempati,” jelasnya.

Dengan demikian, para pedagang berharap, persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, sehingga bagaimana agar tidak ada oknum yang kepingin merebut lapak-lapak yang sudah ada.

“Yang kami inginkan sederhana, bisa jualan dengan aman dan tidak dipusingkan soal iuran atau surat-surat yang tiba-tiba muncul tanpa kejelasan,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.