Sidoarjosatu.com – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II, bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menggelar sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Kamis, (6/7). Aturan yang mengatur tentang perpajakan emas tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2023.
Perpajakan emas menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagai keynote speech, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.
“diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan juga dapat membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Agustin, Kamis, (6/7/2023).
Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 diantaranya, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Selain itu aturan ini juga dapat memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.
“Disamping itu juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih 150 pengusaha emas dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pengusaha sektor emas. (Had).