SIDOARJOSATU.COM – Penanganan kasus hukum yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi, kini memasuki babak baru setelah Mabes Polri secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Terbitnya Sprindik tersebut menandai dimulainya proses pendalaman hukum secara intensif oleh aparat penegak hukum guna menentukan konstruksi perkara serta status hukum kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UNIBRAW), Prof. Dr. Prija Djatmika, turut memberikan pandangan komprehensif mengenai prosedur teknis penyidikan serta implikasi yuridis dari tahapan hukum yang sedang berjalan.
Prof. Dr. Prija Djatmika, menjelaskan bahwa terbitnya Sprindik yang disertai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan merupakan indikator kuat bahwa penyidik telah meyakini adanya dugaan tindak pidana, yang didukung oleh minimal dua alat bukti permulaan yang sah.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Desak Fakta, Bukan Asumsi Terkait Masalah Warga Sruni Gedangan dengan Pabrik Kaca
“Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terang peristiwa pidana yang terjadi serta menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum sebagai tersangka,” ujar Prof. Prija saat dikonfirmasi melalui seluler. Jumat (23/1/2026) kemarin.
Menurutnya, dalam tahapan ini penyidik akan melakukan pengujian mendalam untuk menilai apakah laporan yang masuk benar-benar memiliki landasan pidana yang kuat, atau justru lebih tepat dikualifikasikan ke dalam ranah hukum lain, seperti perdata atau administrasi.
Titik berat penanganan perkara ini, kata dia, terletak pada pembuktian unsur-unsur delik dalam Pasal 492 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Akademisi yang kerap dihadirkan sebagai ahli pidana dalam berbagai persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu menegaskan bahwa penyidik harus bersikap cermat, objektif, dan profesional dalam menilai terpenuhinya unsur-unsur pokok delik tersebut, yakni, pertama adanya tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong.
Selanjutnya, adanya keadaan palsu yang digunakan untuk menggerakkan orang lain (pelapor) agar menyerahkan uang atau barang.
Struktur ini memperkuat alur logika hukum, lebih presisi secara terminologi pidana, dan tetap elegan sebagai bahasa berita profesional.
Kemudian juga, adanya janji investasi yang pada kenyataannya tidak pernah terealisasi dan hanya dijadikan kedok semata untuk memperoleh keuntungan.
Namun demikian, ia juga memberikan catatan penting apabila pembelaan dari pihak Subandi terbukti secara faktual.
“Apabila fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa persoalan ini murni merupakan hubungan utang-piutang atau berkaitan dengan pendanaan pilkada, tanpa disertai unsur tipu muslihat dalam skema investasi, maka perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan lebih tepat dikualifikasikan sebagai ranah perdata,” terangnya.
Menanggapi wacana pihak Subandi yang berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baiknya, Prof. Prija menegaskan bahwa secara hukum langkah tersebut sulit dilakukan selama proses hukum masih berjalan.
Hal ini merujuk pada Pasal 108 KUHAP yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Seseorang yang melapor ke polisi tidak dapat dipidanakan atas tuduhan pencemaran nama baik. Itu merupakan hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum negara,” tegasnya.
Pencemaran nama baik, lanjut Prof. Prija, baru dapat dikualifikasikan secara hukum apabila tuduhan tersebut disebarluaskan secara masif melalui media sosial atau media massa tanpa melalui mekanisme proses hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa publik seharusnya menunggu hasil akhir proses penyidikan, yang secara hukum hanya memiliki dua kemungkinan, pertama penetapan tersangka.
Apabila alat bukti dinilai cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penuntutan dengan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Kedua, penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jika penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana atau alat bukti tidak memadai, maka penyidikan wajib dihentikan demi hukum.
“Langkah terbaik bagi Pak Subandi saat ini adalah melakukan klarifikasi dan menyampaikan bukti-bukti tandingan kepada penyidik. Jika nantinya terbit SP3, itulah momen rehabilitasi nama baik yang paling sah secara hukum,” pungkasnya. (zal)





