SIDOARJOSATU.COM – Hearing antara warga Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, dengan Komisi C DPRD Sidoarjo masih membuka konflik laten antara pemukiman padat penduduk dan aktivitas industri berskala besar.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sidoarjo pada Selasa lalu, 20 Januari 2026, warga menyuarakan kegelisahan mereka terhadap keberadaan PT Sruni Industri Jaya Sejahtera atau pabrik kaca yangSua dituding menjadi sumber dampak lingkungan warga setempat.
Baca juga: Warga Sruni Sidoarjo Tolak Aktivitas Pabrik Kaca, Kami Bukan Minta Uang, Kami Minta Hidup Tenang

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak bisa lagi bertumpu pada asumsi atau pembelaan sepihak tanpa dasar ilmiah yang jelas.
“Kami ingin persoalan ini dibuktikan dengan data yang akurat, bukan sekadar alibi atau asumsi yang tidak mendasar,” tegas Suyarno di hadapan warga dan perwakilan instansi terkait.
Ia menilai, tanpa dukungan data objektif, konflik antara warga dan perusahaan hanya akan berputar tanpa solusi nyata. DPRD, kata dia, tidak ingin menjadi arena saling klaim tanpa ujung.
“Kalau hanya berdasarkan asumsi, saya yakin siapapun tidak akan mampu menyelesaikan masalah antara warga dengan perusahaan,” ujarnya.
Baca juga: Kekerasan Seksual Anak Meningkat, DPRD Sidoarjo Ingatkan Bahaya Konten Asusila di Gawai
Terkait dugaan pencemaran udara, Suyarno menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus turun langsung ke lapangan.
Menurutnya, DLHK memiliki kewenangan sekaligus perangkat untuk mengukur standar baku mutu udara maupun yang lain secara objektif.
“Jika memang ada polusi, DLHK wajib turun. Mereka punya alat ukur, bukan opini. DPRD menunggu berita acara resmi hasil pengujian di lapangan yang menjelaskan apa sebenarnya persoalan yang dikeluhkan warga,” tandasnya.
Meski demikian, Suyarno menegaskan DPRD tidak menutup mata terhadap kepentingan investasi. Ia mengakui setiap perusahaan memiliki hak untuk mengembangkan usaha dan memanfaatkan lahan, selama tetap patuh pada aturan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa hak investasi tidak boleh menegasikan hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman.
Seluruh aktivitas industri, tegasnya, sudah diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang memuat sejumlah kriteria wajib yang harus dipatuhi perusahaan.
“Investasi memang dibutuhkan daerah, tapi tuntutan warga juga harus diakomodir. Ada aturan main yang tidak bisa dilanggar,” katanya.
Suyarno juga menyoroti lemahnya pendekatan sosial perusahaan terhadap warga sekitar. Ia mempertanyakan mengapa konflik baru mencuat, padahal pabrik tersebut telah beroperasi cukup lama.
“Perusahaan ini sudah lama berdiri. Pertanyaannya, kenapa sekarang baru muncul masalah? Ini menunjukkan pendekatan ke warga tidak berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M Bahruni Aryawan, menjelaskan bahwa berdasarkan pantauannya, wilayah tersebut pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha berskala kecil dengan sejumlah persyaratan ketat.
Baca juga: Warga Taman Sidoarjo Diduga Dikeroyok Puluhan Pemuda Saat Arak-Arakan Mengendarai Sepeda Motor
“Wilayah itu memang bisa dilakukan kegiatan usaha berskala kecil, namun harus memenuhi syarat, seperti pengelolaan IPAL, tingkat kebisingan, dan ketentuan teknis lainnya,” jelas Bahruni, dalam ruang hearing.
Ia mengungkapkan, saat ini PT Sruni Industri Jaya Sejahtera masih dalam tahap pengajuan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) di Dinas P2CKTR. SKRK tersebut menjadi dasar utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan atau tidak.
“SKRK ini menentukan bisa atau tidaknya pembangunan sebuah perusahaan. Jika persyaratan tersebut tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga tidak dapat disetujui,” pungkasnya.
DPRD Sidoarjo memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan data dan langkah konkret dari instansi terkait, agar konflik antara kepentingan industri dan hak warga tidak terus berlarut-larut. (zal)





