Diduga Rugikan Negara, LPKAN Desak Pemkab Sidoarjo Blacklist Pengelola Monumen Ponti

oleh -29 Dilihat
oleh
Tampak lahan kawasan Ponti yang merupakan aset Pemkab Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Carut-marut pengelolaan kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo oleh pihak ketiga berbuntut panjang. PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk, yang kini bersalin nama menjadi PT Eatertaintment Indonesia, dinilai fatal melakukan wanprestasi (ingkar janji).

​Merespons temuan tersebut, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah ekstrem melakukan putus kontrak kerja sama sekarang juga. Tak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan mengusut potensi kerugian negara.

​Kawasan Ponti seluas 8.000 meter persegi merupakan aset premium milik Pemkab Sidoarjo. Sejak tahun 2004, lahan ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam kontrak jangka panjang selama 25 tahun, disulap menjadi pusat kuliner dan wisata keluarga seperti Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga gerai Papa Ron’s Pizza.

BACA JUGA: Sistem SPMB SMP Negeri Sidoarjo Runtuh, Mengurai Mens Rea di Balik Kuota Siluman dan Hilangnya Jejak Digital

​Merujuk dokumen kontrak awal yang diteken oleh Suyat Martowiyono (PT SM Tbk) dan Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo kala itu), pengelola wajib menyetor pajak dan retribusi daerah. Faktanya, kewajiban itu diduga kuat sengaja diabaikan.

​Berdasarkan surat teguran keras yang dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026, pihak pengelola terbukti lancung menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut (2009, 2010, dan 2011).

​Surat teguran Pemkab Sidoarjo juga membongkar sederet “dosa” pelanggaran komitmen lainnya oleh rekanan, antara lain:

  • Alih Fungsi Sepihak: Rekanan nekat mengubah peruntukan usaha di objek perjanjian berkali-kali tanpa izin resmi Pemkab.
  • Modus Keterlambatan: Kontribusi berkala kerap molor, termasuk untuk periode Mei 2026.
  • PAD Amblas: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini merosot tajam pada tahun 2025 dan 2026 akibat pengelola tidak optimal memfungsikan objek perjanjian.

BACA JUGA: Sengketa Lahan di Urangagung Sidoarjo, Tiga Petani Gogol Tolak Ganti Rugi Murah dari Pengembang

​Menyikapi rapor merah ini, Sekda Fenny Apridawati memerintahkan pengelola untuk segera menghentikan total seluruh aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha awal.

​Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo yang akhirnya melayangkan surat teguran. Namun, baginya sekadar “surat cinta” saja jauh dari kata cukup.

​”Kerja sama ini sudah beracun dan tidak patut dilanjutkan, meskipun kontrak tersisa tiga tahun lagi. Pemkab Sidoarjo harus bernyali memutus kontrak! Tindakan PT SM Tbk ini telanjang melakukan wanprestasi dan merugikan keuangan daerah,” tegas Chamim.

​Chamim mendesak APH bergerak cepat menyidik indikasi kuat penggelapan pajak dan retribusi yang mencekik PAD Sidoarjo. LPKAN berjanji akan mengawal skandal pengelolaan kawasan Monumen Ponti ini hingga ke akar-akarnya.

​”Jika Pemkab lembek, kami siap mengerahkan massa. Kami akan kepung OPD terkait dan DPRD Sidoarjo agar kasus ini diselesaikan secara hukum, dan pihak yang bertanggung jawab diseret ke penjara,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.