DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya Beri Pencerahan Hukum Kepada Warga Terkait Polemik Penggunaan Fasum dan Penetapan IPL di Perumahan Kawasan Tambak Oso

oleh -1370 Dilihat
Foto ; PDPC Peradi SAI Sidoarjo Raya saat memberikan 0encerahan kepada warga perumahan di kawasan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Minggu, (28/1/2024).

Sidoarjosatu.com – DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Sidoarjo memberikan pencerahan hukum kepada warga yang tinggal di perumahan dikawasan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo. Hal itu berkenaan dengan polemik warga dengan pihak pengembang terkait penggunaan fasum dan iuran pemeliharaan lingkungan di perumahan tersebut.

Anggota DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya, Purwanto, S.H., C.H., mengungkapkan pemberian bantuan hukum di DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya memang difokuskan untuk membantu masyarakat (memberikan pencerahan) yang tidak memahami aspek hukum. Sehingga dari pencerahan itulah masyarakat akan mengetahui sejauh mana hak-haknya dilanggar oleh orang lain.

“Nantinya masyarakat akan lebih sadar hukum. Mereka akan tahu jika hak-hak nya dilanggar atau tidak oleh orang lain,” jelas Purwanto, Minggu, (28/1/2024).

Setelah diskusi panjang dengan warga, ada beberapa polemik yang muncul ditengah masyarakat yang menempati perumahan tersebut. Salah satunya adalah penggunaan fasilitas umum.

Warga, lanjut Purwanto mulanya ingin membentuk sebuah wadah atau paguyuban di lingkungan perumahan yang mana anggotanya sebagian besar adalah warga perumahan itu sendiri. Namun keberadaan paguyuban ini belum bisa terealisasi dikarenakan aula yang hendak digunakan sebagai tempat pertemuan tersebut tidak mendapat ijin dari pengembang.

“Aula, masjid, dan lain sebagainya ini kan merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan warga yang tinggal disitu. Seharusnya tidak menjadi masalah jika itu digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Namun sampai saat ini, pihak pengembang belum mengijinkan penggunaan fasum tersebut digunakan untuk paguyuban. Dengan alasan fasum tersebut masih milik pengembang.

“Saat ini pembangunan di lingkungan perumahan ini kan sudah 90 persen, jadi mereka meminta agar fasum itu bisa digunakan dan dikelola masyarakat atau diserahkan ke Pemda,” jelasnya.

Menurutnya, warga berhak membuat sebuah wadah atau perkumpulan untuk berserikat, selama perkumpulan tersebut tidak melanggar atau bertentangan dengan UU yang berlaku.

Selain permasalahan fasum, masyarakat juga merasa keberatan dengan penetapan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) senilai Rp. 100 ribu per bulan. Dengan alasan nominal yang ditetapkan sangat memberatkan warga.

“Nah, masyarakat meminta agar pemeliharaan bisa dikelola oleh masyarakat sendiri. Jika 100 ribu per bulan dikalikan dengan 60O KK, maka hasilnya Rp.60 juta perbulan. Kan enggak mungkin dengan nominal segitu dilakukan pemeliharaan setiap bulan. Disinilah masyarakat secara psikologis merasa tertekan,” terangnya.

Sementara, Ketua Komite Posbakum DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya, Imam Syafi’i, menambahkan pihaknya mengaku bersedia memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat jika nantinya dibutuhkan. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya menyarankan agar warga dengan pihak pengembang duduk bersama untuk mencari solusi dalam pemecahan masalah tersebut.

“Harus duduk bersama, dan dicarikan solusinya. Tapi pada intinya kami siap mendampingi sampai selesai, jika permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum,” tegas Imam Syafi’i. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.