Sidoarjosatu.com ; Eks Kepala cabang PT. Perikanan Nusantara (Persero), Momon Hermono menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan ikan tengiri steak bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa, (20/2/2024). Dalam sidang dengan agenda mendengar pembacaan dakwaan, digelar secara online.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Eka Wisniati mengatakan terdakwa Momon Hermono selaku eks Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara didakwa dengan pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yakni Sugiyanto Eks Direktur PT. Ikan Laut Indonesia (perkara telah incraht) yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.567.568.000,” jelas JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Eka Wisniati dalam dakwaannya.
Hal itu, lanjutnya, berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak tertanggal 10 April 2023, atas kerjasama pembelian dan penjualan ikan tengiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia pada tahun 2018 silam.
“Perjanjian kerjasama itu dilakukan pada 23 Januari 2018 antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) dalam hal penjualan ikan tengiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tengiri steak yang bersifat saling menguntungkan dan berasazkan kepercayaan,” tambahnya.
Perjanjian kerjasama tersebut, sejatinya dimulai sejak 14 Desember 2017, yang mana Sugiyanto mengajukan permohonan kerjasama perdagangan ikan tengiri steak kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya sebesar Rp. 614.760.000 dengan melampirkan Purchase Order (PO) dengan item, ikan tengiri sebanyak 14.000 kilogram dengan harga per kilogram mencapai Rp.50.540, totalnya mencapai Rp.707.560.000.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Achmad Rif’an selaku marketing supervisor PT. Perikanan Nusantara (Persero) untuk membuat memorandum analisa bisnis tanpa melakukan survey untuk mempertimbangkan ketersedian produk hasil perikanan, permintaan pasar, dan lain-lain. Sementara dari hasil memorandum analisa bisnis kajian proses steak yang dibuat Ahmad Rif’an mempunyai proyeksi keuntungan sebesar Rp.8,4 persen atau senilai Rp.59.717.000.
“Memorandum analisa bisnis yang dibuat oleh Achmad Rif’an tersebut disetujui oleh terdakwa Momon Hermono seolah-olah sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” terang JPU dalam dakwaanya.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2018, Terdakwa Momon mengirimkan permohonan dana pembelian ikan tengiri steak kepada Direksi PT. Perikanan Nusantara (Persero) dengan melampirkan memorandum analisa bisnis PT. Ikan Laut Indonesia dengan jumlah Rp.647.843.000 dan permohonan tersebut disetujui oleh kantor pusat.
Setelah mendapat persetujuan, tepatnya pada 23 Januari 2018, PT. Perikanan Nusantara melakukan pencitraan tahap pertama (DP) kepada PT. Ikan Laut Indonesia sebesar Rp. 446.997.600 atau 70 persen dari jumlah total perjanjian kerjasama. Namun uang tersebut oleh Sugiyanto tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara terdakwa Momon, pada 8 Februari 2023 memerintahkan Ahmad Rif’an dan Venita Renzaaa selaku Fish and Process Supervisor untuk membuat berita acara seolah-olah telah dilaksanakan kunjungan atau survey untuk meninjau pengolahan proses ikan tengiri steak, dan menyatakan telah terkumpul ikan tengiri steak di coldstorage sebanyak 10.000 kilogram. Padahal, kenyatannya tidak ada proses tersebut.
“Setelah proses tersebut, tanggal 14 Februari dilakukan pencairan tahap kedua yakni 30 persen dari jumlah kekurangan yang sebelumnya yaitu sekitar Rp.191.570.400 yang ditransfer langsung ke rekening PT. Ikan Laut Indonesia. Namun nyatanya uang tersebut juga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Melainkan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Momon Hermono ; Utjok Jimmy Lamhot mengatakan akan melakukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum. Hal itu berkaitan dengan jumlah nominal kerugian negara yang tidak dikurangi dengan jumlah pengembalian yang dilakukan Sugiyanto.
“Itu Sugiyanto kan sudah ada pengembalian, kenapa di materi dakwaan jumlah nya kerugian negaranya tidak dikurangi dengan jumlah pengembalian,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga merasa keberatan dikarenakan sampai saat ini ada salah satu supervisor yang belum pernah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan perkara tersebut. “Mungkin itu materi eksepsi kami,” singkatnya. (Had).