Gara-Gara Pokir, Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan Ke Polisi dan KPK

oleh -858 Dilihat
oleh
Foto : Warga Kecamatan Taman Sidoarjo saat melaporkan anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA ke Polda Jatim

SIDOARJOSATU.COM – Seorang warga kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Tantri Sanjaya kembali mengadukan laporannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, berinisial SA ke Mabes Polri dan KPK. Laporan itu sengaja diteruskan ke instansi penegak hukum pusat lantaran dua kali membuat laporan Pengaduan Masyarakat, namun belum ada perkembangan lebih lanjut.

Tantri Sanjaya mengungkapkan laporan itu sengaja dilayangkan dikarenakan ada indikasi merugikan keuangan negara dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bukan kali ini saja, terhitung dia dua kali melayangkan pengaduan masyarakat ke Polda Jatim.

“Pertama kami layangkan pada pertengahan tahun 2025. Dan yang kedua di bulan Desember 2025,” ungkap Tantri Sanjaya, Kamis, (19/2/2026).

Upayanya tak berhenti disitu, Tantri juga melayangkan surat ke Kapolri, KPK, Kompolnas dan Komisi III DPR RI pada pertengahan Februari 2026. Tujuannya sama, untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tumpul keatas.

“Mudah-mudahan ada kabar baik terkait penanganan dugaan kasus yang merugikan negara tersebut,” tegasnya.

Ada beberapa materi yang dilaporkan, diantaranya, berkenaan dengan program Pokir di tahun 2025. Pertama pembagian ayam petelur di Desa Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo. Menurutnya, pembagian ayam petelur yang seharusnya diberikan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) oleh OPD Dinas Peternakan, Namun pembagian tersebut diberikan secara langsung oleh anggota DPRD Sidoarjo tersebut.

“Pemberian ini tanpa melalui Pemdes setempat dan OPD terkait, seolah-olah pembagian ini dari dana pribadi bukan dari dana Pokir,” urainya.

Kedua, pembagian Chopper, blender dan mixer, untuk pelatihan pembuatan kue yang dibagikan di salah satu lembaga MI di kawasan Trosobo, termasuk pembagian seragam, baju, sarung dan kopyah yang dibagikan di tempat ibadah di kawasan Trosobo pada Desember 2025 lalu.

“Pembagian ini dilampirkan melalui undangan mengatasnamakan anggota DPRD Sidoarjo. Menurut kami, tempat ibadah bukan lah tempat untuk berpolitik,” tegasnya.

Sementara disisi lain, pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 6 Februari 2026 atas laporannya tertanggal 18 Desember 2025. Pihaknya sangat mengapresiasi atas diterimanya surat pengaduan masyarakat tersebut.

“saya berharap bisa jalan sebagaimana mestinya hukum tidak tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tandasnya.

Menanggapi informasi tersebut, Anggota DPRD Sidoarjo, SA memilih untuk tidak menanggapi.

Mboten usah kulo tanggapi. Warga kampung tenang sedoyo (tidak usah saya tanggapi. Warga semuanya sudah tenang),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Begitupun saat disinggung soal materi yang dilaporkan, SA juga memilih enggan mengomentari dan memilih untuk fokus ibadah di bulan Puasa.

Mpun selesai acaranya, mboten usah di bahas. Ngapunten, (sudah selesai acaranya, tidak usah dibahas. Mohon maaf),” katanya.

Romadhan kulo tak fokus ibadah mawon mas (Dibulan Ramadhon, saya mau fokus ibadah saja mas),” singkatnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.