Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan serta Denda Senilai Rp.300 Juta. Penasehat Hukum Siapkan Materi Pledoi

oleh -263 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan Mantan Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali dalam perkara dugaan tindak pidana pemotongan dana insentif di BBPPD Sidoarjo, Senin, (9/12/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara, dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar. Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Andry Lesmana dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

“menyatakan, terdakwa Ahmad Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP” ucap Andry, dalam persidangan, Senin (9/12/2024).

Baca juga ; Diperiksa Sebagai Terdakwa, Gus Muhdlor Tidak Tahu Menahu Soal Aliran Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Disela-sela pembacaan tuntutan, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga mengabulkan pembukaan rekening terdakwa Ahmad Muhdlor. Menurutnya, rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD atau kasus yang lain.

“Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus,” ucap Andry menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara, penasehat Hukum terdakwa Bupati non aktif Ahmad Muhdlor mengaku keberatan atas tuntutan jaksa KPK yang dinilai berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan (pledoi) di sidang pekan depan,” ujar Mustofa menanggapi tuntutan JPU KPK.

Padahal menurut nya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Ahmad Muhdlor mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

“Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Mustofa.

Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.

Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.

Mustofa menambahkan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.

“Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.