JPU Bacakan Dakwaan Rofi’i dalam Kasus Korupsi Sekolah Kesetaraan di Pasuruan

oleh -135 Dilihat
oleh
Terdakwa Rofi'i didampingi penasehat hukum Wiwik, saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Pasuruan di pengadilan Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Perkara dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan memasuki tahap persidangan.

Terdakwa Rofi’i menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Selasa (29/9/2026).

BACA JUGA: Didakwa Gratifikasi dan Pemerasan, Bupati Nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menguraikan dugaan keterlibatan Rofi’i dalam perkara penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk satuan pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Sehingga terdakwa Rofi’i didakwa JPU telah menerima atau menguasai uang sebesar Rp606 juta yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk PKBM.

Selain itu, jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa Rofi’i diduga memperoleh uang setidak-tidaknya sebesar Rp444.127.500.

Dalam dakwaan primair, JPU juga mendakwa Rofi’i secara sendiri maupun bersama-sama dengan sejumlah pihak melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Jaksa mendalilkan adanya perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, serta memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan dalam perkara tersebut.

Sejumlah nama turut disebut dalam surat dakwaan, di antaranya Nurkamto dan Erwin Setyawan. Jaksa juga menyebut sejumlah pengelola PKBM, yakni Adi Purwanto, Kepala PKBM Budi Luhur; Mohamad Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah; serta Bayu Putra Subandi, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan.

Namun, terhadap sejumlah pihak tersebut, proses penuntutannya dilakukan secara terpisah.

BACA JUGA: tipikoDivonis 10 Tahun, Mantan Kabid SMK Disdik Jatim Hudiyono Tolak Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya

Menurut JPU, rangkaian perbuatan tersebut berlangsung pada Januari 2023 hingga Desember 2024. Sejumlah lokasi yang disebut antara lain Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, serta beberapa kantor PKBM, sebuah rumah makan di Kabupaten Kediri, dan Hotel Sahid Surabaya.

Atas dakwaan primair tersebut, Rofi’i didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, JPU menguraikan bahwa Rofi’i diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp606 juta, atau setidak-tidaknya Rp444.127.500.

Jaksa mendalilkan perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang mengakibatkan atau patut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas dakwaan tersebut, Rofi’i didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tidak berhenti pada dakwaan tindak pidana korupsi, Rofi’i juga didakwa dalam dakwaan kedua terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

JPU mendakwa Rofi’i menerima atau menguasai, menempatkan, mentransfer, membayarkan, menggunakan atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Mantan Kabid SMK Disdik Jatim Hudiyono Tolak Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya

Atas perbuatan tersebut, Rofi’i didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nilai harta kekayaan yang menjadi objek dalam dakwaan tersebut kembali disebut sebesar Rp606 juta, atau setidak-tidaknya Rp444.127.500.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor X.700.1.2.2/982.07.01/424.060/2026 tanggal 10 Juli 2026.

Perkara ini sebelumnya berkembang setelah penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Rofi’i sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp606 juta yang dikaitkan dengan perkara tersebut. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.