JPU Tolak Nota Keberatan Terdakwa Bambang Soedjatmiko Dalam Perkara Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro

oleh -66 Dilihat
Foto : Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BKKD di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat, (1/12/2023).

Sidoarjosatu.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan menolak secara keseluruhan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Bambang Soedjatmiko dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Delapan Desa Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu disampaikan JPU, Tarjono dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo. “menanggapi pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, JPU menolak secara keseluruhan atas nota keberatan terdakwa,” ujar JPU Tarjono, Jumat, (1/12/2023).

Lebih lanjut, JPU Tarjono menanggapi apa yang menjadi nota keberatan terdakwa. Bahwa pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan beberapa ahli, diantaranya ahli teknis dari PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro untuk menghitung kuantitas volume maupun kualitas pengerjaan jalan di delapan desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, JPU juga menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga, lanjut Tarjono, JPU dirasa tidak perlu menguraikan kembali pokok perkara yang menjerat Bambang Soedjatmiko.

Sementara berkaitan dengan perkara hukum yang menjerat terdakwa Bambang Soedjatmiko seorang diri, menurut JPU, terdakwa Bambang merupakan orang yang harus dimintai dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa Kecamatan Padangan Bojonegoro.

“Dan kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang kami bacakan pada sidang sebelumnya,” tegas Tarjono.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo menyatakan akan memberikan jawaban (duplik) atas replik yang diajukan JPU. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Senin, (4/12) mendatang.

Terdakwa Bambang Soedjatmiko dituntut delapan tahun dengan denda sebesar Rp.500 juta, subsidair enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, (17/11/2023).

Menurut JPU, Terdakwa Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan pidana selama delapan tahun dengan denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa Bambang Soedjatmiko juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.696.099.743,48. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.