Kades Mulyodadi Nonaktif di Sidoarjo Dituntut 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp1,045 Miliar

oleh -60 Dilihat
oleh
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

SIDOARJOSATU.Com – Kepala Desa (Kades) Mulyodadi nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Slamet Priyanto, dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen tanah.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,045 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Selasa (27/10/2026).

BACA JUGA: Kasus Pungli ESDM Jatim, Lim Sinatra Mengaku Serahkan Uang Rp250 Juta dalam Pengurusan IUP Wilayah Tuban

Dalam amar tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, JPU meminta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Slamet Priyanto.

Disamping itu juga, terdakwa dituntut membayar denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Selain itu, jaksa juga menuntut Slamet Priyanto membayar uang pengganti sebesar Rp1,045 miliar. Jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun enam bulan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,045 miliar,” kata JPU dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen tanah sawah di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu.

Sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari perkara tersebut di antaranya keterangan ahli waris dan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Dalam dakwaan, Slamet disebut meminta uang secara bertahap kepada Direktur PT Duta Yunior Manunggal (DYM) sejak 2023.

Namun, transaksi yang terungkap dalam persidangan mencapai Rp995 juta melalui sejumlah mekanisme, termasuk transfer dan cek.

BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Dorong BPD Mliriprowo Gelar Musdes Pemberhentian Kades Mamok Widodo

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan PT DYM. Perkara ini sekaligus menjadi sorotan terhadap praktik pengurusan dokumen pertanahan di tingkat pemerintahan desa, yang berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pelayanan publik.

Atas perbuatannya, Slamet didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski tuntutan telah dibacakan, perkara tersebut belum memasuki tahap putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah sebelum menentukan kesalahan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.