Kejari Benarkan Terima Konsultasi Soal Polemik TPS Kemiri ; ‘jika ada kejanggalan, Silahkan Lapor Ke Intel Kejari’ 

oleh -554 Dilihat
oleh
Foto : Halaman depan Kantor Kejari Sidoarjo.

SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengaku masih mempelajari dan mengumpulkan data-data dan keterangan dari pihak lain terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan TPS Margorukun di Desa Kemiri Sidoarjo. Hal itu dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tunggakan / hutang pembayaran ritasi dari TPS ke TPA Jabon hingga ratusan juta rupiah.

Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo’, Muslichan Darojad membenarkan adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan hal tersebut. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya mengaku masih akan mempelajari dan mengumpulkan data-data dan keterangan.

Baca juga : Bawa Gerobak Sampah Ke Kantor Desa Kemiri, Puluhan Penggerobak Tuntut Pergantian Pengelola

“Sifatnya konsultasi saja. Kami masih mempelajari dan mengumpulkan data-data dan keterangan dulu,” singkat Muslichan Darojad saat dikonfirmasi, Rabu, (9/7/2025).

Pihaknya menyarankan agar warga masyarakat yang merasa ada kejanggalan (dugaan korupsi) terkait pengelolaan TPS tersebut, agar langsung membuat laporan ke bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo’.

Sebelumnya, Puluhan penggerobak sampah TPS3R Margorukun Desa Kemiri Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendatangi Kantor Desa Kemiri, Kota Sidoarjo. Mereka menuntut agar kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPS3R di Desa Kemiri diganti.

Isu mencuat setelah diketahui adanya tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mencapai angka ratusan juta rupiah, paadahal setiap penggerobak diwajibkan membayar iuran harian sebesar Rp 12.000.

Menurut keterangan Suprawoto, salah satu penggerobak, selama ini mereka tidak mengetahui bahwa sampah yang mereka setor ke TPS3R ternyata tidak dibayarkan ke TPA.

Ketua BPD Desa Kemiri, Imam Syafi’i, mengatakan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke berbagai pihak termasuk Kejaksaan dan DPRD Sidoarjo.

“Kalau tidak segera ditangani, warga bisa bergejolak. Ini sudah menjadi isu lama dan menyangkut kredibilitas pengelolaan dana desa,” tegasnya.

Data menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2024, desa telah mengalokasikan Rp 75 juta untuk pembangunan atap fasilitas TPS3R, dan pada 2025 menganggarkan Rp 60 juta lagi untuk pembangunan tungku pembakaran. Namun, dana yang dicairkan tidak digunakan untuk melunasi tunggakan ke TPA.

Imam menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi awal dengan pihak Kejaksaan, pengelolaan dana masyarakat seharusnya transparan dan terpisah dari dana desa.

“Kalau dari masyarakat saja bisa terkumpul sekitar Rp 50 juta lebih, seharusnya itu sudah cukup untuk operasional rutin, bukan malah menunggak,” ujarnya. (Had).*

No More Posts Available.

No more pages to load.