Keluarga Karyawan Perusahaan Paket di Surabaya Keluhkan Hak Pekerja hingga Beban Kerugian Kecelakaan

oleh -864 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.Com — Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja mencuat di salah satu perusahaan ekspedisi paket di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya, Jawa Timur. Sejumlah persoalan mulai dari hak dan fasilitas pekerja seperti tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan hingga pembebanan kerugian kecelakaan kepada karyawan menjadi sorotan.

Seorang perwakilan keluarga karyawan mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya sudah lama dirasakan para pekerja. Namun, sebagian karyawan memilih diam karena takut menyampaikan keluhan kepada manajemen.

Info yang saya terima, karyawan sebenarnya mau komplain ke perusahaan, tetapi takut. Karena yang disebut sebagai lawyer perusahaan ekspedisi paket pernah menakut-nakuti dengan persoalan hukum. Jadi karyawan takut,” ujar pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, rasa takut tersebut tidak hanya dirasakan satu karyawan. Sejumlah sopir dan pekerja lapangan lainnya juga disebut memilih bungkam meski menghadapi berbagai persoalan terkait hak dan kondisi kerja.

BACA JUGA: Amicus Curiae Masuk Sidang Bupati Nonaktif Tulungagung, Praktisi Hukum Soroti Batas Loyalitas ASN

“Perusahaan sebesar itu dikenal di mana-mana. Masa karyawannya diperlakukan seperti ini?” katanya.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pembayaran THR. Karyawan disebut tidak menerima THR secara penuh dalam satu kali pembayaran, melainkan dicicil hingga dua kali.

Persoalan serupa juga disebut terjadi terhadap karyawan yang mengundurkan diri. Hingga kini, masih terdapat karyawan yang disebut belum menerima pembayaran pesangon secara penuh.

“Sampai saat ini masih ada yang belum lunas uang pesangon,” tegasnya.

Selain THR dan pesangon, persoalan upah juga menjadi sorotan. Besaran gaji yang diterima karyawan disebut masih mengacu pada ketentuan upah lama dan diduga belum menyesuaikan dengan UMK yang berlaku.

Kondisi tersebut dinilai merugikan pekerja karena kenaikan UMK setiap tahun semestinya menjadi salah satu acuan dalam pemenuhan hak pengupahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara rutin. Berdasarkan pengecekan terakhir yang disampaikan pihak keluarga karyawan, pembayaran iuran disebut baru tercatat sampai 8 Mei 2026.

Jika informasi tersebut benar, maka terdapat dugaan tunggakan iuran selama sekitar empat bulan, yakni sejak Juni hingga September 2026.

Persoalan semakin serius ketika salah seorang sopir perusahaan tersebut mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas perusahaan.

Kecelakaan terjadi ketika truk operasional yang dikemudikan dua sopir dalam perjalanan pulang dari rute Surabaya–Jombang–Kediri–Tulungagung. Usai Subuh, kendaraan tersebut menabrak rumah warga yang tengah menggelar hajatan.

Akibat kejadian itu, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan, di antaranya terop, sound system, dan pagar.

Dalam proses negosiasi di lokasi yang turut dihadiri pihak kepolisian, disepakati nilai ganti rugi sebesar Rp17 juta. Namun, perusahaan disebut hanya membayarkan Rp10 juta, sementara kekurangan Rp7 juta dibebankan kepada karyawan.

Tak hanya itu, terdapat pula kerugian lain kepada warga yang disebut mencapai sekitar Rp40 juta dan kembali dibebankan kepada karyawan.

“Mobil itu kan mobil perusahaan untuk operasional. Kenapa tidak diasuransikan? Kenapa justru dibebankan kepada karyawan? Mobilnya juga disuruh diperbaiki dan ditanggung karyawan lagi. Ini kan tidak adil,” ujarnya.

Ia mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap kendaraan operasional dan risiko pekerjaan yang dihadapi para sopir setiap hari.

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak serta-merta dibebankan kepada karyawan, terlebih kecelakaan terjadi ketika kendaraan digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Upaya untuk mempertemukan persoalan tersebut secara langsung dengan pimpinan franchise berinisial ADS juga disebut belum membuahkan hasil.

Pihak manajemen melalui koordinator sekuriti, menurutnya, hanya menyarankan agar persoalan disampaikan melalui surat.

“Saya tolak. Saya maunya ketemu langsung. Ini masalah serius dan harus diselesaikan dengan duduk bersama,” tegasnya.

Ia juga menilai perusahaan kurang menunjukkan empati terhadap kondisi pekerja, termasuk ketika karyawan mengalami sakit.

BACA JUGA: Stasiun Tanggulangin Disulap Jadi Pusat Kesehatan dan Literasi, KAI Daop 8 Layani 250 Warga Secara Gratis

“Kalau ada karyawan sakit, empatinya itu tidak ada. Karyawan cuma dipecuti, disuruh kerja. Taruhannya nyawa, Mas. Di jalan itu taruhannya nyawa,” ungkapnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, pihak keluarga karyawan telah menyampaikan empat tuntutan secara tertulis kepada manajemen franchise TIKI Kedungsari dan pihak pusat.

Pertama, perusahaan diminta memenuhi kesejahteraan dan hak-hak karyawan. Kedua, pembayaran THR diminta tidak lagi dilakukan secara mencicil.

Ketiga, pembayaran pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri diminta diselesaikan tanpa dicicil. Keempat, perusahaan diminta memastikan fasilitas dan sarana kerja yang digunakan karyawan memenuhi standar yang layak.

Selain itu, manajemen juga didesak segera duduk bersama dengan keluarga karyawan yang terlibat dalam kecelakaan untuk menyelesaikan persoalan kerugian secara adil.

“Jangan semua kerugian dibebankan kepada karyawan. Perusahaan juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari manajemen pusat perusahaan ekspedisi paket tersebut di Jakarta sehingga tidak berhenti di tingkat franchise.

“Mudah-mudahan sampai Jakarta. Kalau sampai pusat, saya yakin ini bisa selesai dan tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” pungkasnya. (zal)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.