Misteri Selisih Pagu SPMB 2026/2027 SMPN Sidoarjo Masih Menyisakan Pertanyaan, Transparansi Tak Boleh Diganti Narasi

oleh -61 Dilihat
oleh
Data pagu per sekolah di SMPN Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Penjelasan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo terkait polemik selisih 992 kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menuai kritik dari Pemerhati Pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman. Aktivis Reformasi 1998 itu menilai penjelasan yang disampaikan pemerintah belum menjawab substansi persoalan, yakni keterbukaan public terhadap data daya tampung kepada masyarakat.

Menurut Badruzzaman, publik tidak sedang memperdebatkan boleh atau tidaknya pemerintah melakukan optimalisasi daya tampung sekolah. Yang dipersoalkan adalah mengapa penambahan kuota tersebut tidak ditampilkan secara terbuka pada sistem resmi SPMB sebagaimana diamanatkan regulasi.

BACA JUGA: DPRD Sidoarjo Geram, Desak Pengembang Selesaikan Hak SHM dan Lahan Makam Penghuni Kavling di Balonggabus Candi

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan legalitas penambahan kuotanya. Kalau memang melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi (V&V), silakan saja. Tetapi hasil akhirnya harus muncul secara faktual di aplikasi. Jangan hanya dijelaskan lewat narasi tanpa dasar atau koordinasi sekolah,” kata Badruzzaman.

Ia menjelaskan, data resmi menunjukkan target daya tampung SMP Negeri di Sidoarjo mencapai 14.472 kursi. Namun, aplikasi SPMB hanya menampilkan 13.480 kursi, sehingga terdapat selisih 992 kursi yang tidak pernah tersaji dalam sistem.

Menurutnya, kondisi tersebut mengingatkan pada pelaksanaan SPMB tahun 2025 ketika muncul selisih sekitar 1.104 kursi antara data yang tampil di aplikasi dengan angka realisasi yang disampaikan pemerintah.

“Kalau pola seperti ini kembali terjadi, tentu wajar kalau publik bertanya. Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan layanan publik,” ujarnya.

Badruzzaman menegaskan, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 memang memberikan ruang optimalisasi daya tampung sebagaimana diperkuat Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Namun, fleksibilitas tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah menyampaikan seluruh perubahan daya tampung secara terbuka.

Ia mengutip Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa perubahan daya tampung harus disajikan secara faktual dalam aplikasi pendaftaran daring.

“Kalau perubahan kuota hanya diketahui lewat koordinasi internal sekolah, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Regulasi memerintahkan transparansi di sistem, bukan transparansi berdasarkan cerita,” tegasnya.

Badruzzaman juga menyoroti penggunaan istilah “jalur perluasan domisili” dalam klarifikasi Dikbud. Menurutnya, istilah tersebut tidak ditemukan dalam nomenklatur resmi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026.

BACA JUGA: JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Hibah SMK, Dua Pejabat Disdik Hudiyono dan Syaiful Rachman 16,5 Tahun Penjara, Jimmy Tanaya 18 Tahun

“Kalau yang dimaksud adalah kebijakan untuk wilayah blank spot atau daerah yang belum terjangkau sekolah negeri, sebutkan saja dasar hukumnya secara jelas. Jangan menggunakan istilah baru yang justru membingungkan masyarakat,” katanya.

Ia menilai penutupan halaman pengumuman jalur domisili yang memiliki kuota terbesar sekitar 45 persen justru mempersempit ruang pengawasan publik terhadap proses penerimaan siswa.

Sorotan lain disampaikan Badruzzaman terkait data SMP Negeri 5 Sidoarjo. Berdasarkan daftar peserta tes diagnostik awal, jumlah murid baru tercatat mencapai 306 orang. Sementara daya tampung resmi yang tercantum pada aplikasi SPMB hanya 284 kursi, terdiri atas 28 kursi jalur LISCI dan 256 kursi reguler.

Menurutnya, apabila memang terdapat penambahan 22 kursi melalui mekanisme yang sah, data tersebut tetap harus diperbarui pada sistem resmi.

“Persoalannya bukan apakah tambahan 22 kursi itu legal atau tidak. Persoalannya, kenapa angka itu tidak pernah muncul di aplikasi yang menjadi rujukan masyarakat. Kalau tidak tampil di sistem, bagaimana publik bisa melakukan verifikasi?” ujarnya.

Badruzzaman juga mempertanyakan klaim Dikbud yang menyebut calon peserta didik masih dapat mengakses informasi menggunakan akun user dan PIN setelah halaman pengumuman ditutup.

BACA JUGA: Diduga Rugikan Negara, LPKAN Desak Pemkab Sidoarjo Blacklist Pengelola Monumen Ponti

“Hasil penelusuran menunjukkan laman resmi SPMB hanya menampilkan informasi bahwa proses penerimaan telah selesai. Tidak ada lagi formulir login sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi. Artinya, pernyataan itu tidak sesuai dengan kondisi yang dapat dilihat masyarakat,” katanya.

Menurut dia, sekalipun akses melalui akun pribadi masih tersedia, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai transparansi publik.

“Transparansi publik itu berarti seluruh masyarakat dapat melihat dan mengaudit data secara terbuka. Bukan hanya peserta yang bisa melihat datanya sendiri. Itu dua hal yang berbeda,” ucapnya.

Badruzzaman menilai persoalan tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diterbitkan KPK. Dalam survei itu, dimensi tata kelola pendidikan Kabupaten Sidoarjo memperoleh skor 60,62 atau masuk kategori rentan. Bahkan, sebanyak 73,02 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik nepotisme atau jalur titipan dalam proses penerimaan peserta didik.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan sinkronisasi data pada portal resmi SPMB dan membuka seluruh perubahan daya tampung kepada publik sebelum tahun ajaran baru dimulai.

“Pendidikan adalah pelayanan publik yang menyangkut hak anak. Ketika data tidak terbuka, ruang spekulasi akan semakin besar. Cara paling sederhana mengembalikan kepercayaan masyarakat adalah membuka seluruh data apa adanya, sehingga setiap penambahan kuota dapat diawasi bersama,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.