SIDOARJOSATU.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis yang melibatkan Kepala Desa Beringinbendo, Taman, yakni Sholeh Dwi Cahyono. Agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa mengungkap pemicu konflik rumah tangganya karena sejumlah persoalan. Ia menyebut, awal mula persoalan terjadi saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Menurutnya, sang istri yang kini telah menjadi mantan istri tidak menyetujui langkah tersebut. Meski demikian, ia tetap melanjutkan pencalonannya sebagai kepala desa.
“Waktu itu istri memang tidak setuju kalau saya nyalon. Tapi saya tetap mencalonkan diri,” ujar Sholeh Dwi Cahyono dalam persidangan, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, ia menyinggung adanya tuduhan perselingkuhan oleh mantan istrinya. Namun, Sholeh membantah adanya perselingkuhan tersebut.
“Itu bukan selingkuhan, tetapi rekan kerja saya Yang Mulia,” tegas Soleh.
Lebih dalam, terdakwa menjelaskan setiap ada masalah. Penyelesaian persoalan rumah tangganya kerap dikaitkan dengan permintaan uang.
“Intinya, setiap permasalahan ini harus selesai dengan membayar uang,” ungkapnya.
Ia mengklaim, permintaan tersebut terjadi berulang kali dan nilainya terus meningkat dari waktu ke waktu. Awalnya, pada saat masalah perceraian, ada kesepakatan kompensasi sebesar Rp.700 juta, di mana ia telah menyerahkan sebesar Rp.200 juta.
Namun, setelah perkara bergulir, nominal tuntutan disebut melonjak drastis hingga miliaran rupiah.
“Yang terakhir, diminta sampai Rp.4 miliar. Kadang disebut juga Rp.3 miliar,” katanya.
Selanjutnya, permintaan tersebut menjadi syarat agar perkara bisa dicabut atau diselesaikan secara damai.
Baca juga : Terdakwa Kades Bringinbendo – Taman Jalani Sidang Dugaan Kasus KDRT’. Saksi : “Saya Sampai Stres dan Trauma”
Namun, dalam keterangannya terdakwa mengaku telah menawarkan sejumlah aset, seperti tanah dan kendaraan, sebagai bentuk penyelesaian. Akan tetapi, upaya tersebut tetap tidak membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Saya tawarkan tanah, tapi tetap tidak ada kesepakatan. Dan berujung di meja hijau seperti ini,” tandasnya.
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan. (Had).






