Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sidoarjo bersama Kanwil DJBC Jatim I, Musnahkan Barang Senilai Rp 91,6 Miliar

oleh -647 Dilihat
oleh
Saat pemusnahan rokok ilegal di depan Kantor Kanwil DJBC Jatim 1, Juanda Sedati Sidoarjo, Kamis (18/12). (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan puluhan juta batang barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN) hasil operasi penindakan di bidang cukai periode Juli hingga November 2025.

Press release Bea Cukai bersama barang bukti dan tersangka. (zal/Sidoarjosatu.com)

Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang.

Dari jumlah tersebut, potensi nilai barang diperkirakan mencapai Rp91.608.979.760 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp56.728.743.064.

Barang bukti rokok dan pita cukai yang akan dikirim ke pembakaran di Mojokerto Jatim. (zal/sidoarjosatu.com)

Khusus pada kegiatan kali ini, sebanyak 10 truk bermuatan rokok ilegal dimusnahkan selama dua hari, yakni pada 18–19 Desember 2025.

Pemusnahan diawali dengan seremoni simbolis yang digelar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I pada hari pertama.

Lalu selanjutnya, seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan secara menyeluruh di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Pelepasan pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki.

“Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi,” ujar Basuki akrab dipanggil.

Pasalnya, cara ini dipilih untuk memastikan rokok ilegal benar-benar hancur, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tetap ramah lingkungan.

Saat memperlihatkan barang bukti berupa rokok Ilegal tanpa cukai. (zal/Sidoarjosatu.com)

Seluruh proses pemusnahan telah melalui tahapan penetapan sebagai barang milik negara dan memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-221/MK/KN.4/2025 tanggal 29 September 2025, S-303/MK/KN.4/2025 tanggal 18 November 2025, serta S-314/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025.

Adapun barang yang dimusnahkan berdasarkan persetujuan tersebut meliputi 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai, dengan potensi nilai barang mencapai Rp13.932.561.060 dan potensi kerugian negara sebesar Rp9.078.353.581.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.

Barang bukti rokok ilegal yang disita dari pedagang di jalan. (zal/Sidoarjosatu.com)

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menolak rokok ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, aparat penegak hukum, seluruh instansi terkait, serta elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

Perlu diketahui, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan oleh Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan,” tegas Rudi saat dihadapkan wartawan.

Dengan komitmen yang kuat dan sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara serta iklim usaha yang sehat dapat terus terjaga. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.