Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani
SIDOARJOSATU- Upaya menguatkan ekonomi di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus dilakukan Kanwil DJP Jatim II. Salah satunya dengan melaksanakan Business Development Services (BDS) yang diikuti secara daring oleh 813 pelaku UMKM di Jatim.
Acara bertema “Peduli, Responsif, Adaptif Atasi Pandemi, Bangkitkan Ekonomi” tersebut berlangsung selama empat hari. Kegiatan itu sekaligus dalam rangka peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani berpesan kepada para peserta BDS untuk segera memanfaatkan insentif pajak. Hal itu menjadi salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui DJP dalam rangka merespon pandemi Covid-19.
“Kesempatan ini mungkin hanya ada di tahun 2020 saja, di mana pelaku UMKM bisa bebas dari pajak karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah,” kata Lusiani, Sabtu (7/11).
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Takari Yoedaniawati dalam sambutannya menyampaikan, saat ini perekonomian Indonesia menghadapi tantangan yang sangat sulit. Sehingga dibutuhkan peran UMKM untuk membantu pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah juga sangat concern membantu UMKM agar terus berkembang. Banyak stimulus yang diberikan pemerintah khususnya yang terkait dengan perpajakan,” ucapnya.
Dia berharap dengan adanya kegiatan BDS bisa memberikan bekal kepada para pelaku UMKM tentang insentif pajak. Selain itu juga materi lain yang sangat berguna bagi kelangsungan usaha UMKM.
Kegiatan BDS pada hari pertama Senin (26/10) lalu, diikuti 255 pelaku UMKM dari Sidoarjo dan Jawa Timur. Salah satu pemaparan materi insentif pajak oleh Argo Ginanjar Briliawan dari Kanwil DJP Jatim II.
Sedangkan dua materi lain, yakni Pembiayaan Bagi Koperasi UMKM serta materi Transformasi Menuju UKM Go Digital dibawakan oleh narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan BDS hari kedua (3/11) kemarin, diikuti oleh 220 peserta. Dengan materi insentif pajak, yang disampaikan oleh Choirul Anam dari Kanwil DJP Jatim II.
Di hari kedua BDS, Kanwil DJP Jatim II bekerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk. yang memberikan materi tentang pencatatan keuangan sederhana untuk UMKM dan digital ritel/digiresto, suatu platform baru yang diinisiasi oleh pemerintah sebagai alternatif platform lain yang saat ini sudah ada.
Pada hari ketiga (4/11), Kanwil DJP Jatim II menggandeng Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Uinsa) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dengan materi tentang registrasi dan sertifikasi halal, jaminan produk halal UMKM serta materi mengenal titik kritis produk halal, sebagai kiat sukses lolos sertifikasi halal kepada 179 peserta.
Tak ketinggalan, materi insentif pajak disampaikan oleh Dedy Marthadinata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lamongan.
Di hari terakhir (5/11), materi insentif pajak disampaikan oleh Andy Soebagio, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Gresik Selatan dengan mengandeng PT Bank Mandiri Tbk. Untuk memberikan materi kepada 159 peserta BDS. Materi yang disampaikan tentang peluang usaha mandiri agen dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelum penutupan acara BDS, Takari Yoedaniawati kembali mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang berlaku hingga Desember 2020.
“Syaratnya wajib pajak cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” jelas Takari.
Dia mengimbau para pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk segera mengajukan permohonan NPWP, karena banyak sekali keuntungan yang didapatkan. Banyak keperluan atau kepentingan yang mengharuskan untuk punya NPWP. Seperti pengajuan pembiayaan ke bank, pengurusan SIUP, pembuatan paspor dan lain-lain.
“Dengan ber-NPWP UMKM juga bisa mendapatkan banyak manfaat dari program BDS, karena banyak pengetahuan dan juga fasilitas serta kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha UMKM,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, tambah Takari, bagi yang sudah memiliki NPWP agar memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya pelaporan SPT tahunan. Meskipun batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 sudah lewat.
“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II siap membantu dan siap melakukan pendampingan kepada para wajib pajak apabila diperlukan,” pungkasnya. (SS-3/er)