PN Tipikor Surabaya Vonis Empat Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Aset Desa Sidokerto Buduran Sidoarjo

oleh -228 Dilihat
oleh
Para Terdakwa saat mendengarkan Vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya. (zal/sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Senin (15/12/2025).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa H. Kastain dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, H. Kastain juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442,2 juta paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa mantan Kades Ali Nasikin dan Samiun. (zal/sidoarjosatu.com)

Sementara itu, terdakwa Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto, dijatuhi hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ali Nasikin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,277 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak dibayar, harta bendanya yang telah disita akan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan.

Terdakwa lainnya, Samiun, juga dinyatakan terbukti bersalah. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Samiun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp492,2 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim menetapkan Samiun tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Eko sebagai pembeli lahan, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Para Terdakwa usai persidangan.(zal/sidoarjosatu.com)

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, yang dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Tindakan tersebut menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara dan dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menegaskan komitmen kuat aparat peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar pengelolaan aset desa dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.