Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Curanmor di 13 Lokasi, Dua Pelaku Diamankan

oleh -547 Dilihat
oleh
Foto : Polresta Sidoarjo saat merilis dua tersangka pelaku curanmor yang beraksi di 13 lokasi, Rabu, (15/5/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 13 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dua pelaku yang telah diamankan berinisial H.S. (38) dan M.F.N. (26).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Selasa (14/5/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman, pada Jumat (9/5/2025) lalu.

“Pelaku M.F.N. lebih dulu ditangkap setelah kepergok mencuri motor Honda PCX di teras rumah korban. Ia diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan kunci palsu yang digunakan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing.

Setelah dilakukan pemeriksaan, M.F.N. mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut nama H.S., warga Buduran, yang kemudian ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Taman dan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu malam (10/5) di kawasan Waru.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP), antara lain: 3 TKP di Kecamatan Taman, 4 TKP di Kecamatan Waru, 2 TKP di Kecamatan Sukodono, 2 TKP di Kecamatan Buduran, 1 TKP di Kecamatan Sedati, dan 1 TKP di Kecamatan Gedangan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor dari berbagai merek, sepuluh kunci palsu, lima ponsel, tiga pasang pelat nomor kendaraan, serta satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Tobing, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari untuk mencari sasaran. Mereka menargetkan kendaraan yang diparkir di teras rumah atau kos-kosan dan menggunakan kunci palsu untuk membobol.

“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka bukan bagian dari jaringan besar, tetapi cukup aktif dan berpindah-pindah lokasi saat beraksi,” ujar Tobing.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Gunakan pengaman tambahan dan segera laporkan kepada pihak berwajib bila melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.