Sistem SPMB SMP Negeri Sidoarjo Runtuh, Mengurai Mens Rea di Balik Kuota Siluman dan Hilangnya Jejak Digital

oleh -100 Dilihat
oleh
Ilustrasi SPMB. (Istimewa)

SIDOARJOSATU.COM – Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 kembali didera isu miring. Kali ini, dinamika di lapangan mulai dibaca melalui kacamata hukum integratif, menguji apakah ada niat jahat sistemik (mens rea) di balik perbuatan nyata (actus reus) yang melanggar aturan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya dugaan actus reus yang melanggar hukum dan terjadi pada temuan dokumen daftar nama murid baru di SMP Negeri 5 Sidoarjo.

Dari penelusuran tersebut, tercatat sebanyak 306 murid telah melakukan daftar ulang. “Angka tersebut menjadi janggal, karena pagu resmi sekolah tersebut sebenarnya hanya 284 kursi (28 kursi Jalur Layanan Individual Siswa Cerdas Istimewa (LISCI) serta 256 kursi reguler),” ujar Pengamat Pendidikan Sidoarjo Badrus Zaman, saat mengkonfirmasi. Selasa (7/7/2026).

​Sehingga, menurut Badrus terjadi selisih 22 siswa yang menyelinap masuk tanpa adanya pengumuman penambahan kuota yang transparan di aplikasi daring.

BACA JUGA: Penderitaan Beruntun Remaja di Sidoarjo, Dianiaya dan Dilecehkan Ayah Tiri, Diabaikan Ibu Kandung

Laman SPMB.

“Secara regulasi, tindakan ini diduga kuat menabrak Pasal 49 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang melarang sekolah menerima siswa melebihi daya tampung yang telah diumumkan kepada publik,” ungkapnya.

Badrus menilai ketidaksinkronan data ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan ada indikasi kuat menuju mens rea, sikap batin atau niat penyelenggara untuk mengakomodasi kepentingan non-prosedural.

​Kecurigaan ini diperkuat dengan fenomena hilangnya halaman pengumuman Jalur Domisili di portal resmi [https://smp-spmbsidoarjo.id/umum/ppdb_tutup] (https://smp-spmbsidoarjo.id/umum/ppdb_tutup). Padahal, Jalur Domisili merupakan jalur krusial dengan kuota terbesar, yakni 45 persen.

​Menurut Badrus, hilangnya jejak digital ini seperti upaya sistemik untuk menciptakan ruang gelap yang jauh dari pengawasan publik.

BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Periksa Ratusan LC dengan Skrining HIV/AIDS Pasca Razia Tol HK Jabon

​”Ketika data perankingan real-time tiba-tiba tidak bisa diakses, di situlah akuntabilitas runtuh. Selisih kuota seperti di SMPN 5 menjadi mustahil dikontrol masyarakat, dan celah ini sangat rawan dimanfaatkan untuk praktik nepotisme atau titipan pejabat,” paparnya dengan tajam.

Jejak digital hilang, SPMB SMP Negeri Sidoarjo yang tidak bisa di lihat. (Ist)

Karut-marut ini seolah memvalidasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan oleh KPK. Kabupaten Sidoarjo berada pada level “Rentan” dalam dimensi Tata Kelola dengan skor 60,62.

Bahkan, 73,02 persen responden melaporkan adanya perlakuan khusus saat penerimaan murid baru. Sebuah angka yang jauh di atas rata-rata nasional.

BACA JUGA: Soroti Temuan BPK, Fraksi Demokrat NasDem Desak Pemkab Sidoarjo Evaluasi Total Pengawasan Proyek

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo  berkilah bahwa perbedaan angka antara target 14.472 kursi dan realitas aplikasi 13.480 kursi hanyalah masalah “simulasi”.

Namun, bagi Badrus mantan aktivis 98 ini menyampaikan, dalih administratif itu terlalu usang dan harus dibuktikan dengan sinkronisasi database yang faktual sebelum penetapan murid baru berakhir.

Badrus mengingatkan agar Sidoarjo tidak mengulang dosa lama pada tahun 2025, yang mana mencatatkan selisih hingga 1.104 siswa akibat praktik “kursi gelap”.

“Data transparan adalah kunci keadilan. Jangan biarkan nasib dan hak anak-anak Sidoarjo untuk mendapat pendidikan jujur justru ditentukan di bawah meja atau di luar sistem yang akuntabel,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.