SIDOARJOSATU.COM – Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menyoroti status hukum pembangunan dan pengelolaan pasar Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, sehingga hal tersebut perlunya solusi yang komprehensif.
Hal ini diketahui saat hearing bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo, Disperindag, BPKAD dan Bagian Hukum, serta bagian kerjasama, pada Rabu 20 Mei 2026 kemarin.
“Kami menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus segera diperjelas oleh Pemkab Sidoarjo bersama pihak terkait agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ujar Abdillah Nasih, saat ditemui.
Ia mengemukakan bahwa diantara tiga poin tersebut yakni, status hukum bangunan pasar. Pasalnya, lahan tersebut jelas merupakan aset resmi Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Sidoarjo Bidik Eliminasi TB Lebih Cepat
“Karena lahan yang digunakan adalah aset resmi milik Pemkab Sidoarjo, maka legalitas fisik bangunan di atasnya harus berdiri di atas payung hukum yang jelas dan clear,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nasih itu.
Menurutnya, status Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam kerjasama tersebut dengan sistem Build-Operate-Transfer (BOT) itu. Sehingga ia meminta ketegasan terkait status PKS antara Pemkab Sidoarjo dengan pihak pengembang (PT) yang lama.
Disisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, masa kontrak kerja sama tersebut sebenarnya dinyatakan habis dan tidak diperpanjang oleh Bupati Sidoarjo terdahulu melalui surat resmi.
”Kalau PKS lama tersebut memang sudah murni selesai dan clear, maka hak pengelolaan pasar secara mutlak kembali menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Dengan demikian, Pemkab Sidoarjo bisa segera melakukan perencanaan ulang atau langkah investasi baru,” terangnya.
Tidak hanya itu, Cak Nasih juga menambahkan pentingnya memeriksa klausul adendum lama untuk melihat apakah ada kewajiban yang belum terselesaikan dalam perjanjian itu. Hal itu, untuk menyelamatkan aset Pemkab Sidoarjo sekaligus penyelamatan uang dan nasib para pedagang yang sudah terlanjur membayar ke pihak PT PAS itu.
Baca juga: Sidoarjo Raih Predikat AA dari ANRI, Bukti Tata Kelola Arsip Kian Berkualitas
“Karena itu, kami mendesak ada kejelasan nasib para calon pedagang yang sudah membayar ke pengembang. Berdasarkan data nota kesimpulan Disperindag, sekitar 50 persen pedagang dilaporkan sudah melakukan pelunasan maupun pembayaran awal (mencicil) ke pihak pengembang,” ungkapnya.
Saat ini, kata Cak Nasih DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo untuk menelusuri keberadaan dana titipan pedagang itu. Kejelasan posisi uang pedagang itu, apakah masih berada di PT lama atau sudah beralih ke PT PAS manajemen takeover yang baru itu harus dipastikan demi asas keadilan bagi para pedagang yang sudah membayar.
”Jangan sampai urusan hukum antara Pemkab dan PT selesai, tetapi Pemkab Sidoarjo lepas tangan terhadap nasib para calon pedagang di Pasar Kepuhkiriman baru itu. Status pembayaran mereka (pedagang) harus diakui dan diamankan terlebih dahulu agar para pedagang tidak menjadi korban yang dirugikan dalam konflik bisnis ini,” paparnya.
Ia berharap agar penyelesaian status hukum pasar dan perlindungan hak-hak pedagang dapat berjalan beriringan.
“DPRD Sidoarjo akan segera mengawal hasil rekomendasi dari komisi – komisi terkait begitu laporan resmi diserahkan dalam satu-dua hari ke depan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Pasar Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan skema BOT atau Bangun Guna Serap, kini resmi berstatus quo dan menjadi aset idle (mangkrak). Skema kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) yang diinisiasi sejak 2011 itu, kini menyisakan benang kusut hukum, kerugian pedagang hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam hearing yang digelar bersama Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Kerjasama, BPKAD dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo itu, terungkap proyek yang berdiri di atas lahan eks Terminal Kepuhkiriman seluas 1.511 meter persegi ini terhenti dengan capaian fisik yang sangat minim. Yakni hanya sekitar 37 persen hingga perpanjang masa kontrak pekerjaan di Agustus Tahun 2016 lalu. (zal)





