SIDOARJOSATU.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2021, Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (2/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama anggota majelis hakim lainnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Baca juga:Empat Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Divonis Bersalah Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Jaksa Ajukan Banding
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Muhammad Hatta berupa hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Namun jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebesar Rp20 juta serta uang sitaan dalam perkara ini sebesar Rp6 juta. Total uang pengganti yang masih harus dibayarkan oleh terdakwa adalah Rp124 juta.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutup kerugian tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Jelas Majelis hakim.
Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca juga:Meski 2026 Kasus DBD Alami Penurunan, Dinkes Catat 1 Orang Meninggal Dunia
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Ahmad Rosid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Ahmad Rosid dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Usai persidangan, Muhammad Hatta menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut, meskipun selama proses persidangan ia tidak didampingi penasihat hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ahmad Rosid. (zal)






