SIDOARJOSATU.COM – Tantri Sanjaya warga asal Kecamatan Taman Sidoarjo mulai mendatangi Mapolda Jawa Timur. Tantri yang juga pelapor mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota DPRD Sidoarjo, berinisial SA.
Tantri Sanjaya mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wib. Dia diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam sebagai saksi.
“Benar, hari ini saya mulai dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota DPRD Sidoarjo, berinisial SA,” ujar Tantri Sanjaya saat dikonfirmasi, Rabu, (4/3/2026).
Baca juga : Gara-Gara Pokir, Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan Ke Polisi dan KPK
Lebih lanjut dia menjelaskan ada beberapa materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, terutama berkaitan dengan materi yang dilaporkannya pada pertengahan Desember 2025 lalu.
“Pertama berkaitan dengan pembagian ayam petelur dalam rangka Pokir anggota DPRD Sidoarjo di Desa Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo. Menurutnya, pemberian ini tanpa melalui Pemdes setempat dan OPD terkait, seolah-olah pembagian ini dari dana pribadi bukan dari dana Pokir,”” jelasnya.
Disamping itu, dia juga dimintai keterangan soal pembagian Chopper, blender dan mixer, untuk pelatihan pembuatan kue yang dibagikan di salah satu lembaga MI di kawasan Trosobo, termasuk pembagian seragam, baju, sarung dan kopyah yang dibagikan di tempat ibadah di kawasan Trosobo pada Desember 2025 lalu.
“Pembagian ini dilampirkan melalui undangan mengatasnamakan anggota DPRD Sidoarjo. Menurut kami, tempat ibadah bukanlah tempat untuk berpolitik,” tegasnya. (Had).





