Hendak Dieksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Objek Rumah di Kawasan Delta Regency Waru Ditemukan Rusak 

oleh -702 Dilihat
oleh
Foto : Pengadilan Negeri Sidoarjo saat hendak melakukan eksekusi rumah di kawasan delta Regency Waru ditemukan dalam keadaan rusak, Senin, (17/2/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi rumah di Perumahan Delta Regency, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Meski sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, objek rumah dalam kondisi rusak.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan penetapan dari pimpinan pengadilan.

“Objek rumah dalam keadaan kosong, tetapi sudah dalam kondisi pengrusakan. Kami dari juru sita hanya melaksanakan penetapan dari pimpinan PN Sidoarjo,” ujar Rudi, Senin, (17/2/2025).

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan dalam amar putusan eksekusi, disebutkan bahwa termohon atas nama Yesi Mela diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut tanpa syarat.

“Properti itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1977/Desa Kureksari tahun 2006, yang saat ini atas nama pemohon Suhendro” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Suhendro, Harisetyawan and Patner, mengatakan bahwa termohon memang telah menyerahkan objek secara sukarela. Namun, kondisi bangunan itu didapati dalam keadaan rusak dan acak-acakan.

“Kami sudah beri kompensasi terhadap termohon setidaknya Rp 100 juta, tapi mereka malah berikan objek dalam keadaan rusak seperti ini,” kata Setyawan.

Menurutnya, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan akibat tindakan yang disengaja sebelum diserahkan kepada pemilik baru. Hal ini menjadi perhatian pihaknya untuk langkah hukum selanjutnya.

Setyawan menyebut pihaknya tengah mengkaji apakah perlu mengajukan tuntutan pengembalian kompensasi.

“Kami akan dalami lagi, terkait uang kompensasinya, apakah perlu kita minta kembali atau kita laporkan si termohon,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.