JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Hibah SMK, Dua Pejabat Disdik Hudiyono dan Syaiful Rachman 16,5 Tahun Penjara, Jimmy Tanaya 18 Tahun

oleh -147 Dilihat
oleh
Para terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, MPd, Jimmy Tanaya, saat sidang tuntutan. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Sidang dugaan korupsi Kegiatan Belanja Modal dan Belanja Hibah Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat 3 Juli 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia A.P. Oppusunggu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek hibah sarana dan prasarana SMK tahun 2017.

Terdakwa pertama, Hudiyono, selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang secara ex officio menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2017, dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Eks Staf Pembelian PDAM Tirta Penataran Blitar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Hudiyono membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Jaksa juga menuntut Hudiyono membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8.070.256.471,50. “Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan,” ujar JPU saat bacakan penuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta uang penitipan sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa pada 5 Januari 2026 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Kemudian, terdakwa kedua, Syaiful Rachman, yang saat itu menjabat Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, juga dituntut 16 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Syaiful Rachman turut serta menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan belanja modal dan hibah peningkatan sarana-prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan keuangan negara.

Selain pidana penjara, Syaiful Rachman dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50 dengan pidana pengganti 8 tahun 3 bulan apabila tidak mampu membayar.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Jimmy Tanaya, yang disebut jaksa sebagai pihak yang meminjam perusahaan PT Multi Centra Alkesindo sekaligus bertindak sebagai beneficial owner (BO) yang mengatur dan mengondisikan pelaksanaan proyek hibah pemerintah, dituntut lebih berat.

JPU menuntut Jimmy Tanaya dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA: SPMB Sidoarjo 2026/2027, Kuota Berubah Misterius, Ratusan Kursi Jebol di Atas Pagu Resmi

Tak hanya itu, Jimmy Tanaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp78.873.534.306. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan mendatang. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.