Kades Mulyodadi Ditahan Kejari Sidoarjo, Diduga Pungli Pembebasan Lahan Hampir Rp1 Miliar

oleh -1238 Dilihat
oleh
Tersangka SP, saat di kawal petugas Kejari Sidoarjo. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM — Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait proses pembebasan lahan.

Penahanan dilakukan pada Senin (30/3/2026) waktu petang, setelah penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan SP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: 80 Desa Ikuti Pilkades Serentak 2026 di Sidoarjo, Sejumlah Wilayah Masuk Pemetaan Rawan

Kasipidsus Sigit Sambodo didampingi Kasi Intel Achmad Arafat, serta jajarannya saat ditemui wartawan. (Sidoarjosatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pembelian lahan oleh PT Duta Yunior Manunggal (DYM) yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Mulyodadi.

“Dalam proses pembebasan lahan tersebut, dibutuhkan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Waris (SKW), surat pernyataan waris, hingga surat kehilangan SK Gubernur, serta beberapa surat lainnya yang dikeluarkan oleh tersangka,” ujar Sigit, saat dikonfirmasi sidoarjosatu.com di Kantor Kejari Sidoarjo.

Namun, dalam proses pengurusan dokumen tersebut, tersangka SP diduga melakukan pungutan liar terhadap HRDB selaku Direktur PT DYM.

Baca juga: Dishub Sidoarjo Buka Kanal Pengaduan Terintegrasi dan Real Time

“Total uang yang diminta dan diterima tersangka mencapai Rp995 juta, yang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun cek,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Saat ini, SP telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sidoarjo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Sigit menyebut pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Baca juga: Perbaiki PJU Secara Masif, Dishub Sidoarjo Pastikan 25 Lokasi Kembali Terang

Namun demikian, menurut Sigit, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Itu akan kami lihat dalam pengembangan penyidikan selanjutnya.

“Untuk sementara, tersangka melakukan perbuatannya sendiri,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.