SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Purnoko Ade (54) dalam perkara korupsi penyimpangan dana bergulir Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijaya Kusuma Tahun Anggaran 2019–2025, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, dengan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar memimpin persidangan. Kamis (5/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.
Baca juga: Pantau Jalan Rusak, Bupati Sidoarjo Tegaskan Perbaikan Harus Selesai Cepat Sebelum Lebaran
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kepada Purnoko Ade, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp51.619.975.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut,” jelas Majelis Hakim.
Selain itu, jika hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 bulan sebagai pidana subsidair. Sedangkan untuk biaya perkara dibebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait besaran kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, JPU menuntut uang pengganti berdasarkan kerugian negara sebesar Rp620.298.603, yang menurut majelis hakim berasal dari kemacetan pembayaran oleh para nasabah, sehingga tidak sepenuhnya dapat dibebankan sebagai tanggung jawab pidana terdakwa.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari keuangan negara tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan pertanggungjawaban hukum, serta setiap penyimpangan dapat berujung pada sanksi pidana.(zal)






