Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Mamin Sosperda Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

oleh -22 Dilihat
oleh
Para terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Jember. Kali ini, penuntutan bergulir dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) fasilitasi rapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Jember.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Gianluca Primanda, membacakan berkas tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (3/7/2026).

​Dalam amar tuntutannya, JPU menilai kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primair (Pasal 603 UU No. 1/2023 tentang KUHP), namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Tipikor atas perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang merugikan keuangan negara secara berlanjut.

BACA JUGA: JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Hibah SMK, Dua Pejabat Disdik Hudiyono dan Syaiful Rachman 16,5 Tahun Penjara, Jimmy Tanaya 18 Tahun

​Berikut adalah daftar tuntutan pidana penjara, denda, serta uang pengganti kerugian negara yang dijatuhkan oleh JPU kepada masing-masing terdakwa:

No. Terdakwa & Jabatan Tuntutan Pidana Penjara Denda Subsidair Uang Pengganti Subsidair
1. Dedy Dwi Setiawan (Wakil Ketua DPRD Jember 2019–2024 & 2024–2029) 6 Tahun 6 Bulan (Perintah tetap ditahan) Rp300.000.000  (Subsidair 6 bulan kurungan) Rp698.073.200  (Subsidair 3 tahun penjara)
2. Rudy Adrianus Ririhena, S.H., M.H.

(PPTK Kegiatan Fasilitasi Rapat 2023)

5 Tahun (Perintah tetap ditahan)

 

Rp200.000.000

(Subsidair 110 hari kurungan)

Tidak dibebankan
3. Ansori, S.Sos.

(PPTK Kegiatan & Pengguna Anggaran)

4 Tahun 6 Bulan

(Perintah tetap ditahan)

Rp100.000.000

(Subsidair 60 hari kurungan)

Tidak dibebankan
4. Sugeng Raharjo 6 Tahun

(Perintah tetap ditahan)

Rp250.000.000

(Subsidair 90 hari kurungan)

Rp195.606.200

(Subsidair 2 tahun 6 bulan penjara)

5. Yuanita Qomariyah 5 Tahun 6 Bulan

(Perintah tetap ditahan)

Rp350.000.000

(Subsidair 110 hari kurungan)

Rp682.228.900

(Subsidair 2 tahun 6 bulan penjara)

 

​Selain hukuman pidana dan denda, JPU juga menetapkan beberapa poin krusial dalam tuntutannya yakni, penyitaan aset untuk Uang Pengganti (UP) bagi terdakwa yang dibebani uang pengganti (Dedy Dwi Setiawan, Sugeng Raharjo, dan Yuanita Qomariyah), jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak melunasinya, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.

BACA JUGA: SPMB Sidoarjo 2026/2027, Kuota Berubah Misterius, Ratusan Kursi Jebol di Atas Pagu Resmi

​Kemudian Barang Bukti (BB), JPU menyatakan barang bukti nomor 01 sampai dengan nomor 289 tetap terlampir sebagaimana dalam berkas tuntutan, dan masing-masing terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

​Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.