Terbukti Korupsi, Eks Staf Pembelian PDAM Tirta Penataran Blitar Divonis 1,5 Tahun Penjara

oleh -91 Dilihat
oleh
Terdakwa Herry Suharsono, saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo Jawa Timur. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Herry Suharsono, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin 29 Juni 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppusunggu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Herry Suharsono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.

Namun, disisi lain majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

BACA JUGA: SPMB Sidoarjo 2026/2027, Kuota Berubah Misterius, Ratusan Kursi Jebol di Atas Pagu Resmi

Atas perbuatannya, Herry dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar Ketua majelis hakim Cokia.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp365.733.000.

Majelis hakim menetapkan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Kemudian, apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam putusannya, majelis juga menetapkan uang sebesar Rp150 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tak hanya itu, majelis juga memutuskan 1 unit mobil Toyota Avanza tipe 1.3 F601RM-GMMEJ warna Silver Metalik Tahun 2004 dengan Nomor Polisi AG 1583 MK, berikut kunci kendaraan, STNK dan BPKB atas nama Herry Suharsono, dirampas untuk negara.

Kendaraan tersebut selanjutnya akan dilelang, dan hasil lelangnya disetorkan ke kas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

BACA JUGA: Soroti Temuan BPK, Fraksi Demokrat NasDem Desak Pemkab Sidoarjo Evaluasi Total Pengawasan Proyek

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Herry Suharsono yang menjabat sebagai Staf Bagian Pembelian pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.

Perbuatan tersebut diduga terjadi saat terdakwa menjalankan tugas di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Blitar Nomor 23/KPTS/PDAM.BLT/II/2011 tentang Mutasi Karyawan.

Perkara tersebut kemudian diproses dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.