SIDOARJOSATU.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menertibkan sebuah kendaraan yang terparkir di area terlarang kawasan Flyover Krian. Sabtu (4/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan setempat serta aparat kepolisian.
BACA JUGA : Mutasi Perangkat Desa Candinegoro, Camat Wonoayu Tekankan Amanah dan Kepedulian Sosial
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi bersama kelurahan dan Polsek setempat sebelum melakukan penertiban. Pemilik kendaraan juga kooperatif dan bersedia dipindahkan,” ujarnya, Rabu (1/4) lalu.
Mobil tersebut diketahui milik warga sekitar berinisial T dan telah berada di lokasi sejak pembangunan Flyover Krian pada tahun 2023.
Budi menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di titik-titik rawan kepadatan seperti kawasan flyover.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak memarkir kendaraan di area terlarang maupun di bahu jalan.
BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Sarpras SMK Jatim, Hudiyono Didakwa Rugikan Keuangan Negara
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi rambu dan aturan lalu lintas serta tidak memarkir kendaraan di area terlarang,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar kendaraan tidak ditinggalkan di lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Sangat kami harapkan pemilik kendaraan tidak meninggalkan kendaraannya di bahu jalan, terlebih di titik rawan kepadatan, karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Unit Jaringan Layanan Perparkiran (UJLP) Kecamatan Krian untuk penanganan lebih lanjut. (zal)





