Terbukti KDRT Verbal, Kades Bringinbendo Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara

oleh -51 Dilihat
oleh
Foto : Terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, Kepala Desa Beringinbendo, Kec. Taman saat menjalani putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo', Kamis, (21/5/2026).

SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan pidana selama tiga bulan penjara terhadap terdakwa Sholeh Dwi Cahyono, Kepala Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman Sidoarjo’. Terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap saksi Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara Dewi Iswani ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Sari, Kamis (21/5/2026).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap saksi Suwarni Eka Lestari sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca juga : JPU Tuntut Kades Beringinbendo 4 Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Psikis

Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa semua unsur dalam dakwaan subsider terbukti, dimana terdakwa terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam pertimbangannya mengungkap, KDRT verbal yang dilakukan terdakwa Sholeh terhadap saksi Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut berawal dari pertengkaran rumah tangga antara terdakwa dan saksi yang dimulai pada 2023 silam.

Pertengkaran tersebut berlarut hingga pada Januari 2024, saksi Suwarni melihat bercak merah di dada terdakwa usai keluar dari kamar mandi. Saksi pun curiga bahwa terdakwa melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain.

Kondisi itu pun semakin memperparah situasi rumah tangga keduanya, hingga akhirnya terdakwa mengusir dan mengumpat kepada saksi Suwarni yang dilakukan pada Februari 2024.

“Minggato teko omah kene, Iki omah e anakku. Bangsat. (Pergi dari rumah sini, ini rumahnya anakku),” ucap Dewi membacakan amar putusan.

Baca juga : Sidang Lanjutan Terdakwa Kades Beringinbendo Dalam Kasus Dugaan KDRT Psikis, Korban Disebut Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Tak hanya itu, kondisi itu semakin memperparah keadaan ketika terdakwa menyodori kertas kosong untuk ditanda tangani saksi. “Ini kertas tanda tangani izinono aku menikah,” ucap Hakim membacakan pertimbangan.

Hal itulah yang membawa dampak terhadap psikologis korban yang luar biasa berat karena selama waktu tersebut korban banyak mengalami tekanan mental/depresi berat akibat perlakuan serta lontaran kata-kata kasar tanpa alasan yang jelas dari terdakwa. Kondisi itu dikuatkan dengan hasil forensik psikolog.

Meski demikian, atas vonis tersebut tim advokat terdakwa Sholeh ; Yunus Susanto masih pikir – pikir untuk melakukan upaya banding.

“Pikir-pikir yang Mulia,” ucap Yunus yang saat ini sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Wachid.

“Kami juga pikir-pikir yang Mulia,” singkatnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.