Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional, Warga Krembung Sidoarjo Ditangkap

oleh -428 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, didampingi jajarannya saat menunjukkan barang bukti satwa dilindungi. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan pasar gelap internasional.

Seorang pria berinisial RC (33), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan satwa langka tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli satwa dilindungi. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga:Komplotan Pencuri Brankas Bersenpi Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

“Anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” tegas Christian Tobing, Rabu (4/3).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, yakni satu ekor Owa Jawa, satu ekor Lutung Jawa, satu ekor Owa Kalawat, dan satu ekor Owa Kalimantan.

Selain primata, turut diamankan satu ekor Enggang Klihingan, satu ekor Julang Emas, serta satu ekor Kasturi Kepala Hitam.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial.

Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap yang menjangkau Thailand, India, Malaysia, Vietnam, hingga berujung ke pasar Eropa.

Baca juga:Sosialisasikan Perbup Baru, Pemkab Sidoarjo Perkuat Peran LKD sebagai Motor Pembangunan Desa

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan sejak 2021. Modusnya, tersangka membeli satwa dilindungi untuk dipelihara sementara sebelum kembali dijual demi meraup keuntungan.

Atas perbuatannya, RC dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Baca juga:Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo, Pelapor Mulai Dimintai Keterangan

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi.

“Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.